RUU Kewarganegaraan Diundangkan Juli
Jum'at, 30 Juni 2006 | 01:33 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan Slamet Effendy Yusuf menjamin rancangan itu sudah bisa diundangkan sebelum masa persidangan DPR berakhir 16 Juli. Dia mengungkapkan hanya tinggal tiga isu yang masih diperdebatkan di tingkat tim perumus.
Isu tersebut di antaranya soal kemungkinan seorang warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri kehilangan hak kewarganegaraan jika tidak melapor dalam tempo lima tahun tanpa alasan yang sah. Slamet mencontohkan, jika seorang tenaga kerja Indonesia ternyata paspornya ditahan pihak imigrasi, ia tidak terbebas dari klausul tersebut.
Anggota Pansus dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Nursjahbani Katjasungkana, termasuk yang ngotot agar klausul itu tak dikenakan kepada para tenaga kerja Indonesia, khususnya yang bekerja di negara-negara kawasan Timur Tengah.
Sebab, mereka umumnya tidak bisa keluar rumah dengan bebas. Karena itu, seharusnya negara mendata mereka, sehingga otomatis memperbarui paspor para pekerja itu jika mereka tidak melapor. "Mereka itu penyumbang devisa, jangan dilupakan itu," ujarnya.
Yophiandi, Aqida





