Kewenangan KPU Dibatasi

Selasa, 04 Juli 2006 | 01:34 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum menyepakati pembatasan kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU tidak lagi berwenang dalam hal operasional, pengadaan barang, maupun distribusi. KPU hanya dibatasi memiliki wewenang dalam tingkat kebijakan saja.

“Secara konstitusi dianggap berlawanan, karena itu diminta kewenangannya dikurangi,” kata Saifullah Ma'sum, Ketua Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilihan Umum, kemarin.

Dengan dibatasinya kewenangan KPU itu, maka yang bertanggung jawab dalam hal pengadaan barang-barang dan operasional lainnya adalah sekretariat jenderal. Operasional juga bisa dilakukan oleh pihak ketiga atau outsourcing yang ditunjuk.

Staf sekretariat nantinya juga tidak hanya berasal dari Departemen Dalam Negeri saja, tetapi dari berbagai sumber yang berkaitan dengan bidangnya. Mereka akan menjadi pegawai negeri sipil pusat yang berkarir di KPU. Mereka tidak lagi menjadi PNS buangan, bupati dan gubernur pun tidak berwenang memutasi mereka. Sepenuhnya mereka bertanggung jawab kepada KPU. “Walaupun kerjanya di daerah tetap milik pusat,” kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Dulu staf sekretariat ini melakukan pertanggungjawaban ganda. Secara administaratif bertanggung jawab kepada Depdagri, tetapi secara politik kepada KPU. Sekarang tidak lagi, mereka sepenuhnya milik KPU saja.

Aqida






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: