Kalla : Pejabat PNS dan TNI Berhak Terima Gaji Ke-13
Jum'at, 07 Juli 2006 | 19:03 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Wakil Presiden, Jusuf Kalla, menilai pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI berhak untuk menerima gaji ke-13. "Kalau tidak dikasih malah melanggar undang-undang," kata Kalla, dalam keterangan persnya, hari ini. Ketentuan ini juga telah disahkan DPR.
Kalla menjelaskan, gaji ke-13 diberikan untuk mengakomodir pengeluaran keluarga yang besar pada bulan Juli. Pada bulan tersebut, pengeluaran melonjak karena ada kebutuhan biaya anak sekolah. Gaji ke-13 untuk eselon satu besarnya sekitar Rp 5 juta, gubernur mendapat Rp 10 juta, dan wakil presiden mendapat sekitar Rp 40 juta.
Sebelumnya Menteri Negara Perencanaan Pembangunan / Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Paskah Suzetta, mengatakan akan mengkaji ulang pemberian gaji ke-13 bagi pejabat PNS. Hal tersebut dilakukan, karena pejabat dianggap sudah cukup menikmati berbagai fasilitas yang diberikan negara.
OKTAMANDJAYA WIGUNA
Topik :






Komentar Anda :