Sipil Aceh Ancam Mogok
Sabtu, 08 Juli 2006 | 02:12 WIB
TEMPO Interaktif, BANDA ACEH:
Beberapa elemen sipil di Aceh mengancam akan mogok massal dan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi atas Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh, yang akan disahkan pada Selasa pekan depan.
Elemen sipil tersebut adalah Sentral Informasi Referendum Aceh, Keluarga Mahasiswa Aceh, Aliansi Pemuda Aceh, CeSAR, ARC, Linkpeace, Forum Kutaradja, dan Gerakan Antikorupsi Aceh. Mereka menilai isi RUU yang telah tuntas dibahas panitia khusus DPR itu tak sesuai dengan draf yang diajukan DPRD di Aceh.
Taufik Abda, yang mewakili elemen sipil itu, antara lain mencontohkan soal kewenangan Aceh yang dibatasi, seperti pada pasal 11 ayat 7 dan pasal 8. Dalam pasal 11 ayat 7, kata dia, peluang pemerintah pusat untuk menambah kewenangannya terhadap Aceh tak terbatas. "Ini harus dihapus karena bertentangan dengan MOU (nota kesepahaman) Helsinki," katanya kepada pers kemarin.
Sedangkan pasal 8, yang menyebutkan kebijakan untuk Aceh harus melalui konsultasi dan pertimbangan DPR Aceh, juga dianggap bertentangan. Seharusnya, kata Taufik, kata "pertimbangan" diganti dengan "persetujuan".
Pada bagian lain, elemen sipil Aceh berharap Panitia Khusus RUU Pemerintahan Aceh bisa melakukan sosialisasi dan konsultasi publik sebelum undang-undang itu disahkan. DPRD Aceh juga diharapkan bisa mengadakan pertemuan untuk menampung aspirasi berbagai pihak sebelum RUU itu disahkan.
RADEN RACHMADI





