Mulyana Tolak Penyatuan Berkas

Senin, 10 Juli 2006 | 14:50 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Mulyana Kusumah, tersangka korupsi pengadaan kotak suara Komisi Pemilihan Umum menolak berkas pemeriksaannya disatukan dengan tersangka lainnya RM Purba. Mulyana adalah Ketua Panitia pengadaaan kotak suara, sementara RM Purba adalah sekretaris panitia.

Mulyana berkeberatan berkasnya digabungkan karena tanggung jawab pelaksanaan berbeda satu sama lainnya. "Tanggung jawab itu kan masing-masing, secara tanggung jawab seharusnya masing-msaing sebagai ketua dan sekretaris," kata Mulyana, di kantor KPK, Senin (10/7).

Walau berkeberatan berkasnya disatukan, Mulyana mengaku, tetap menerima hal tersebut. Karena sesuai dengan acara pidana hal tersebut adalah kewenangan jaksa. Dia juga mengakui, dalam pengadaan kotak suara, dia melakukannya bersama-sama dengan RM Purba.

Mulyana datang ke kantor KPK didampingi pengacaranya pada pukul 10.00 WIB dan meninggalkan KPK pada pukul 13.00 WIB. Mereka datang untuk menyaksikan penyerahan berkas perkara dari penyidik ke jaksa penuntut umum KPK.

Angelus Tito Sianipar






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: