RUU Kewarganegaraan Mungkinkan Koruptor Melarikan Diri
Selasa, 11 Juli 2006 | 04:09 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Rancangan Undang-undang Kewarganegaraan yang bakal disahkan hari ini mendapat penolakan. Kaukus Perempuan Parlemen Untuk Hak Asasi Manusia menilai rancangan undang-undang ini masih banyak memiliki kekurangan.
"Sikap ini merupakan hak konstitusional kami sebagai individu, karena untuk menolak perlu dukungan fraksi," kata Nursyahbani Katjasungkana salah satu anggota dari Fraksi PKB di Jakarta kemarin.
Menurut Nursyahbani, hasil Rancangan Undang-undang Kewarganegaraan yang akan disahkan menjadi Undang-undang di rapat paripurna DPR justru menjadi celah bagi para koruptor untuk melarikan diri.
Dalam pasal 23 (i) RUU itu disebutkan WNI yang tinggal di luar negeri selama lima tahun berturut-turut dan tidak menyatakan keinginannya menjadi warga negara bisa kehilangan statusnya. "Pasal ini tidak memberikan perlindungan bagi warga negara, tapi justru memberikan perlindungan bagi para koruptor," kata salah satu anggota Panitia Khusus RUU ini.
aqida





