Pusat Tak Akan Campuri Calon Tunggal Bupati
Senin, 17 Juli 2006 | 01:32 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dapat menyelesaikan sendiri masalah calon tunggal dalam kancah pemilihan kepala daerah. Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri, Progo Nurdjaman, mengatakan saat ini era desentralisasi, sehingga daerah itu harus membangun demokrasi sendiri.
Sejauh ini ada dua kasus calon bupati tunggal, yaitu di Sampang dan Kota Yogyakarta. Padahal sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemilihan Kepala Daerah, setiap pemilihan kepala daerah harus diikuti oleh minimal dua pasangan calon kepala daerah.
Bila hanya ada satu pasang calon, kata Progo, maka KPUD harus menyelesaikan masalah itu sendiri. "Salah satu alternatifnya dengan mendiskusikan antar partai politik di wilayahnya masing-masing untuk mendapatkan solusinya," kata Progo, akhir pekan kemarin.
Eko Ari Wibowo
Topik :






Komentar Anda :