Agung Minta Sanksi Bagi Anggota DPR Segera Diputuskan
Senin, 17 Juli 2006 | 15:05 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua DPR, Agung Laksono, minta agar sanksi Badan Kehormatan DPR terhadap sejumlah anggota DPR yang dinilai melanggar kode etik agar segera diputuskan. “Jangan sampai sanksi itu hanya sekedar wacana,” ujarnya, di Jakarta, hari ini.
Agung mendukung keputusan Badan Kehormatan DPR, karena sesuai dengan Tata Tertib DPR. Anggota DPR dapat diberhentikan karena melanggar kode
etik. Sanksi itu juga diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengangkat citra DPR.
Menurutnya, sanksi pemberhentikan salah seorang anggota DPR adalah yang terberat. Namun sanksi teguran juga tidak bisa dianggap enteng. “Sanksi seperti ini baru kali ini terjadi,” kata Agung.
Rencananya, Agung akan menerima surat keputusan badan itu hari ini. Keputusan ini kemudian akan diumumkan pada sidang paripurna. Menurutya, sanksi itu merupakan keputusan internal DPR.
Presiden, kata dia, tidak berwenang atas pengangkatan dan pemberhentian. “Yang berwenang atas pengangkatan dan pemberhentian itu adalah Komisi Pemilihan Umum,” ujarnya.
Aqida





