38 Pengacara Siap Gugat Pemerintah

Selasa, 18 Juli 2006 | 17:51 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:38 pengacara diketuai Hotma Sitompul mewakili 46 korban ujian nasional Kamis (20/7) akan mengajukan gugatan warga negara kepada Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Presiden M Jusuf Kalla, Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan Bambang Soehendro.

"Kami akan mengajukan gugatan ini melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Gatot, hari ini.

Tuntutan yang akan diajukan, kata dia, meminta para tergugat untuk merevisi UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. "Serta kami menuntut pemerintah untuk membuat peraturan tambahan yang khusus membahas tentang kelulusan," jelasnya.

Dia menambahkan, pemerintah juga harus mengambil tindakan tegas terhadap kebocoran pelaksanaan ujian nasional dan meminta maaf secara terbuka kepada peserta didik, orang tua murid, pendidik dan satuan pendidikan yang disampaikan melalui media massa, cetak maupun elektronik.

Selain itu, lanjut Gatot, LBH juga sedang menyiapkan pengaduan konstitusi ke Mahkamah Agung dan class action kepada pemerintah. "Kedua upaya itu masih kami rumuskan," jelasnya.

Rini Kustiani






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: