AJI Desak Standar Gaji Wartawan Rp 3,1 Juta

Jum'at, 21 Juli 2006 | 20:25 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Aliansi Jurnalis Independen (AJI) kembali mendesak agar perusahaan pers memberikan upah yang layak bagi wartawan. "Gaji take home pay minimal Rp 3,1 juta," kata Ketua AJI, Heru Hendratmoko, usai menemui Wakil Presiden, Jusuf Kalla, Jumat (21/7).

Heru mengatakan, AJI tengah membicarakan pengupahan minimal tersebut dengan Serikat Pekerja Surat Khabar. AJI juga berencana untuk mengumumkan kepada publik perusahaan pers yang tidak memenuhi upah minimal itu.

Dewan pers mencatat dari sekitar 629 perusahaan pers hanya 30 persen saja yang sehat dan mampu membayar gaji wartawannya dengan layak. Namun Heru menyatakan dirinya meragukan data tersebut. "Tahun lalu mereka katakan 70 persen tidak sehat masak tahun ini masih begitu," ujarnya.

Anggota Dewan Pers, Leo Batubara, mengatakan pihaknya akan menyusun dua standardisasi perusahaan pers agar wartawan mendapatkan gaji yang layak. Standar pertama, adalah permodalan. Hanya perusahaan pers yang mempunyai modal yang cukup saja yang dapat membuat penerbitan.

Ia mengatakan, pihaknya juga akan membuat standar pengupahan yang kriterianya dibuat oleh komunitas jurnalis, bukan perusahaan pers. Leo mengatakan, Dewan Pers juga sepakat dengan AJI yang menyatakan gaji minimal waratwan baru sebesar Rp 3,1 juta. Bahkan perusahaan pers yang tidak mempu memenuhinya harus dikenakan sanksi.

OKTAMANDJAYA WIGUNA






Komentar Anda

Kirim