Kepala Polri Belum Setujui Prosedur Penggunaan Peluru Tajam
Jum'at, 21 Juli 2006 | 23:51 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Juru bicara Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Paulus Purwoko, mengatakan prosedur tetap (protap) pengendalian massa oleh Polri belum ditandatangani Kepala Polri. Protap itu sedang dikaji Badan Pembinaan Keamanan Polri. "Prosedur tetap itu masih bisa dikaji kembali," kata Purwoko Jumat melalui telepon.
Meski masih dikaji, Rabu lalu prosedur tetap polisi untuk membubarkan massa itu telah disimulasikan di hadapan Komisi Hukum DPR dan semua kepala kepolisian daerah. Dalam protap, setiap anggota Kepolisian RI diizinkan menggunakan peluru tajam untuk membubarkan massa ketika menangani unjuk rasa dan kerusuhan. Peluru tajam, kata Purwoko, digunakan saat keadaan dinyatakan ekstrem, massa semakin beringas, tidak terkendali, bisa membahayakan masyarakat dan polisi.
Dalam prosedur lama, polisi tidak boleh menggunakan peluru tajam dalam pengendalian massa dalam keadaan apa pun. Akibatnya, kata Purwoko, polisi kerap ragu menindak massa yang anarkistis karena khawatir dituduh melanggar hak asasi manusia.
Dengan protap baru, polisi diyakini tidak akan ragu menindak massa. "Bila semua sudah dilakukan sesuai dengan protap, anggota tidak perlu takut kena sanksi," kata Purwoko.
Menurut Purwoko, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dilibatkan dalam proses penyusunan konsep prosedur pengendalian massa terbaru itu. "Tapi saya tidak melihat daftar hadirnya, ada utusannya atau tidak," katanya.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Abdul Hakim Garuda Nusantara mengatakan belum pernah dimintai pendapat mengenai penggunaan peluru tajam oleh polisi. "Kami tidak pernah diajak berkonsultasi tentang penggunaan peluru tajam," kata Abdul kepada Tempo.
Erwin Dariyantodan Rini Kustiani





