Agung Laksono: Djainul Bisa Dipecat
Senin, 24 Juli 2006 | 05:51 WIB
TEMPO Interaktif, Depok: Djainul AB, Wakil Ketua DPD Golkar Bidang Kepemudaan, tersangka pada kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp 1,2 miliar terkait penjualan tanah Departemen Kesehatan RI seluas 27 hektar di Rawageni, Pancoran Mas, Depok yang melarikan diri saat akan dipindahkan dari Kejari Depok ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Paledang Bogor, Senin (17/7) sore lalu terancam akan dipecat dari tubuh partai Golkar.
Wakil Ketua DPD Golkar, Agung Laksono mengatakan, pemecatan Djainul yang juga sebagai Ketua AMPG (Angkatan Muda Partai Gokar) kota Depok, diambil sebagai sanksi terhadap Djainul terkait dengan proses hukum yang sedang dijalaninya saat ini.
"Ada sanksi organisasi kalau terbukti bersalah. Mulai dari skorsing hingga pemecatan. Tergantung tingkat kesalahannya," kata Agung usai acara pelantikan kepengurusan PDK Kosgoro 1957 kota Depok masa bakti 2006-2011, di ruang aula Balai Kota Depok, Ahad (23/7).
Djainul AB, merupakan tersangka dugaan penggelapan penjualan tanah Departemen Kesehatan RI yang berlokasi di Rawageni, Pancoran Mas Depok. Djainul dilaporkan oleh Derry Syahriza Aman, manajer direktur PT Mitra Usaha Bersama karena telah mengingkari MOU perjanjian penjualan tanah Depkes tersebut senilai Rp 1,2 miliar.
ENDANG PURWANTI





