SKB Libur Nasional 2007 Ditandatangani
Senin, 24 Juli 2006 | 12:48 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat bersama dengan Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara menandatangani Surat Keputusan Bersama mengenai penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2007.
"Kita harapkan dengan adanya libur nasional dan cuti bersama ini akan meningkatkan kinerja ekonomi negara serta meningkatkan efektifitas dan efisiensi," kata Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Aburizal Bakrie, dalam keterangan persnya hari ini.
Adapun isi dari kesepakatan tersebut antara lain terdapat 13 hari libur nasional dan 6 hari libur yang ditetapkan sebagai cuti bersama selama tahun 2007 mendatang. Konsep cuti bersama pada dasarnya diambil dari hari yang terjepit antara hari libur nasional dengan libur akhir pekan, yang jatuh pada hari Jumat, menjelang atau setelah hari libur nasional.
Hari libur nasional yang ditetapkan adalah sebagai berikut; Tahun Baru Masehi (1 Januari), Tahun Baru 1428 Hijriyah (20 Januari), Tahun Baru Imlek (18 Februari), Hari Raya Nyepi Saka 1929 (19 Maret), Maulid Nabi Muhammad SAW (31 Maret), Wafat Isa al-Masih (6 April), Kenaikan Isa al-Masih (17 Mei), Hari Raya Waisak (1 Juni), Isra' Mi'raj (11 Agustus), Hari Kemerdekaan RI (17 Agustus), Idul Fitri 1 Syawal 1428 H (13-14 Oktober), Idul Adha 1428 H (20 Desember), serta Hari Raya Natal (25 Desember).
Sedangkan cuti bersama yang ditetapkan adalah sebagai berikut, Jumat 18 Mei (setelah hari libur nasional Kenaikan Isa Al-MAsih yang jatuh hari Kamis), Jumat 12 Oktober, Senin 15 Oktober, Selasa 16 Oktober (sebelum dan sesudah hari libur nasional Idul Fitri yang jatuh hari Sabtu dan Minggu), Jumat 21 Desember (menyambung hari libur nasional Idul Adha), serta Senin 24 Desember (sebelum hari libur nasional Natal 2007).
Indra Manenda Rossi





