Praperadilan Suwarna Ditolak

Rabu, 26 Juli 2006 | 13:59 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan gugatan praperadilan Guberur Kalimantan Timur, Suwarna Abdul Fatah, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim tunggal Kresna Menon menilai penahanan KPK terhadap Suwarna sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hakim Kresna menyatakan yang dipertimbangkan pengadilan adalah sah atau tidaknya penahanan. Sementara gugatan mengenai asas retroaktif dan penetapan Suwarna sebagai tersangka tidak bisa menjadi materi di sidang praperadilan. "Lebih tepat dimasukkan dalam eksepsi dan menjadi pokok perkara di pengadilan," kata Kresna dalam sidang yang dihadiri kuasa hukum kedua pihak, hari ini.

Kresna mengatakan KPK berdasarkan undang-undang memiliki kewenangan untuk menyelidiki, menyidik, menuntut dan melakukan penahanan. Barang bukti yang diajukan KPK berupa surat perintah penyelidikan dan penyidikan, surat penahanan, surat perpanjangan penahanan, dan surat pemberitahuan penahanan setelah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif suatu penahanan. "Syarat subjektif penahanan merupakan wewenang lembaga (KPK)," ujarnya.

Kuasa Hukum Suwarna, Sugeng Teguh Santoso, menyatakan kekecewaannya terhadap putusan hakim. "Ini menunjukkan konservatisme pengadilan," ujarnya. Pasalnya, kata Sugeng, pengadilan tidak memasukan kesaksian ahli dalam pertimbangannya.

Suwarna adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan lahan perkebunan kelapa sawit 1 juta hektare di Kalimantan Timur. Suwarna menjalani masa penahanan di Rutan Mabes Polri sejak 19 Juni 2006.

Angelus Tito Sianipar






Komentar Anda

Kirim