Eksekusi Mati Amrozi Menunggu Peninjauan Kembali

Rabu, 26 Juli 2006 | 16:59 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung tetap menunggu peninjauan kembali dari terpidana mati kasus Bom Bali I, Amrozi dan Mukhlas, meskipun surat pemberitahuan eksekusi ini menetapkan tanggal 22 Agustus sebagai tanggal penerapan hukuman mati.

“Surat (pemberitahuan) ada, tapi dengan catatan apabila yang bersangkutan tidak mengajukan peninjauan kembali (PK). Jadi tetap dengan kondisi itu,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Wayan Pasek Suartha dalam jumpa pers di kantor Jaksa Agung, hari ini.

Karenanya, menurut Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, jika terpidana mati tersebut sudah mengajukan peninjauan kembali, maka Kejaksaan akan menunggunya. “Kalau mereka memang sudah PK, ya tentu kita tunggu,” ujar Arman, panggilan Jaksa Agung dalam kesempatan yang sama.

Arman juga mengatakan bahwa penetapan tanggal 22 Agustus sebagai hari eksekusi memang dibenarkan. Ia juga menyayangkan lambannya terpidana mati maupun pengacara dalam mengajukan peninjauan kembali. “Kami memang sayangkan pihak pengacara maupun terpidana mati selama ini lamban sekali, dibiarkan terkatung-katung saja,” ujar Arman.

Saat ini, menurutnya, Kejaksaan Agung sedang mendaftar ulang banyaknya terpidana mati di Indonesia, karena selalu ada perbedaan antara daftar yang dimiliki kejaksaan dengan daftar dari lembaga pemasyarakatan. “Sekarang sudah masuk dari 17 kejaksaan tinggi,” ujar Arman.

Fanny Febiana

TOPIK






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: