Orang Tua Siswa Gugat Presiden
Jum'at, 28 Juli 2006 | 02:27 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sebanyak 58 penggugat yang terdiri dari para orang tua siswa, pemerhati pendidikan dan lembaga swadaya masyarakat menggugat Presiden dan Wakil Presiden, masing-masing sebagai tergugat I dan II untuk mengkaji kembali kebijakan ujian nasional.
Mereka juga menggugat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Bambang Sudibyo, serta Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan, Bambang Soehendro, sebagai tergugat III dan IV.
Gugatan tersebut didaftarkan kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernomor 228/PDT.G/2006.PN.JKT.PST oleh Tim Advokasi Korban Ujian Nasional (Tekun) yang beranggotakan 38 pengacara dari berbagai LBH DKI Jakarta, Surabaya dan Medan, diikuti sekitar 20 murid yang tidak lulus ujian nasional serta para orangtuanya.
"Gugatan citizen law ini untuk menuntut pemerintah mengubah kebijakan pemerintah tentang ujian nasional," kata ketua tim pengacara, Gatot, kepada wartawan siang tadi.
Menurut Gatot, landasan mereka menggugat pemerintah karena pemerintah dianggap lalai dalam pemenuhan hak atas pendidikan dan perlindungan kepada siswa se-Indonesia yang mengakibatkan penghilangan kesempatan untuk mereka melanjutkan pengembangan diri.
Mustafa Moses





