Sekretariat Negara Tolak Tawaran Indobuild Co

Jum'at, 28 Juli 2006 | 03:08 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sekretariat Negara selaku Ketua Badan Pengelola Gelora Bung Karno menolak tawaran kuasa hukum PT Indobuild Co soal sahnya perpanjangan Hak Guna Bangunan Hotel Hilton milik Indobuild Co.

Penolakan itu disampaikan dalam proses mediasi gugatan perdata Indobuild Co terhadap Badan Pertanahan Nasional, Sekretariat Negara selaku Ketua Badan Pengelola Gelora Bung Karno, dan Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa Hukum Sekretariat Negara, Husen Adiwisastra, mengatakan Hak Pengelolaan Lahan Kawasan Senayan adalah sah.

"Sekarang kita tunggu jawaban dari Indobuild Co dalam proses mediasi berikutnya," kata Husen kepada Tempo usai mengikuti mediasi, kemarin.

Sebelumnya, PT Indobuild Co mengajukan gugatan terhadap Badan Pertanahan Nasional, Sekretariat Negara selaku Ketua Badan Pengelola Gelora Bung Karno, dan Kejaksaan Agung. Majelis hakim yang diketuai hakim Sutjahyo Padmo kemudian memberi waktu kepada masing-masing pihak untuk melakukan proses mediasi. Majelis hakim menunjuk hakim Gatot Suharnoto menjadi hakim mediator.

Dalam proses mediasi ini, melalui kuasa hukumnya, Indobuild Co menuntut disahkannya Hak Guna Bangunan Hotel Hilton yang dipegang oleh PT Indobuild Co. Indobuild Co juga meminta agar hak pengelolaan lahan yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional pada 15 Agustus 1989 kepada Sekretariat Negara selaku Ketua Badan Pengelola Gelora Bung Karno, direvisi.

Selain itu, Indobuild Co menawarkan agar lahan yang saat ini digunakan akan dikembalikan kepada Sekretariat Negara selaku Ketua Badan Pengelola Gelora Bung Karno setelah hak guna bangunan berakhir pada tahun 2022.

Husen mengatakan selain menolak permintaan Indobuild Co, pihaknya juga mengajukan penawaran kepada Indobuild Co. Isinya, Sekretariat Negara bersedia memberikan izin perpanjangan Hak Guna Bangunan Hotel Hilton hingga tahun 2022, dengan syarat ada perjanjian sewa lahan antara Sekretariat Negara dengan Indobuild Co. Besarnya sewa adalah US$ 275 ribu. "Tawaran ini tidak dapat ditawar lagi," ujarnya.

Agoeng Wijaya






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: