Lembaga Perlindungan Saksi Perlu Segera Disiapkan
Sabtu, 29 Juli 2006 | 18:08 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Undang-Undang Perlindungan Saksi DPR Eva Kusuma Sundari mengatakan DPR akan mendesak pemerintah untuk segera mempersiapkan pembentukan lembaga perlindungan saksi.
"Tenggang waktu satu tahun ini harus dimanfaatkan pemerintah untuk mempersiapkan lembaga itu," ujarnya, Sabtu (29/7). Namun, kata Eva, kajian itu diharapkan sudah selesai sebelum satu tahun.
Lembaga ini kemungkinan akan menempel di Kejaksaan Agung. "Seperti yang ada di Australia dan Amerika Serikat," kata Eva. Namun tidak menutup kemungkinan lembaga ini akan berada dalam lingkup kepolisian. "Mana yang lebih siap saja," ujarnya.
Eko Ari Wibowo





