Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Indonesia Kutuk Serangan Israel ke Qana, Libanon
Minggu, 30 Juli 2006 | 23:27 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah Indonesia mengutuk serangan Israel ke Qana, Libanon Selatan, Minggu (30/7) yang menewaskan 54 penduduk sipil dan 37 anak-anak. Demikian siaran pers Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda yang diterima Tempo, pukul 22.15 WIB tadi.

Serangan Israel tersebut dinilai telah keluar dari batas perikemanusian, dan melanggar berat hukum internasional. Serangan ini bahkan telah melanggar hukum perang yang melarang mentargetkan penduduk sipil (noncombatants).

"Pemerintah Indonesia sekali lagi menegaskan bahwa tindakan keji tersebut sangat bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan universal," demikian pernyataan Hassan.

Pemerintah Indonesia mendesak Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa segera melaksanakan mandat dan tanggung jawabnya. PBB harus segera menghentikan tindakan militer Israel, dan selekasnya menetapkan gencatan senjata tanpa prakondisi apapun. Selain itu PBB juga diharapkan segera membuka akses bagi bantuan kemanusiaan, termasuk obat dan makanan, kepada warga Libanon yang sangat memerlukan bantuan. Titis Setianingtyas

Dari Arsip Majalah TEMPO
Wisma Negara di Negeri Orang | 11 April 2005
Rumah Megah Identitas Bangsa | 11 April 2005
Menutup Sejarah Kelam Masa Lalu | 21 Pebruari 2005
Album | 07 Pebruari 2005
Masih ada Kerikil di Sepatu  | 11 Mei 1999
Diplomasi Ali Alatas  | 23 Pebruari 1999
Suara Tegas Australia, Setelah Restu Samar  | 01 Pebruari 1999
Opsi tanpa Perang Saudara  | 01 Pebruari 1999
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Belum Ada Indikasi WNI Jadi Korban Bom di Mesir
Pemerintah Negosiasikan Pembebasan 9 warga di Somalia
Maling Bobol Departemen Luar Negeri
Kedutaan Denmark Besok Buka Lagi
Pakar: RUU Aceh Jangan Atur Soal HAM
Polisi Tetap Selidiki PT. Sun Hoo
“M” Pelaku Penembakan
Tjahjo: Tim Investigasi Katebelece Bohong-bohongan
Kasus Katebelece Belum Bisa Memecat Presiden
Kasus Katebelece Bergaya Orde Baru
> selengkapnya...

Referensi

UU RI No. 1 Tahun 2001 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RI dan Pemerintah Hongkong Untuk Penyerahan Pelanggar Hukum Yang Melarikan Diri (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia and The Government Of Hongkong For The S
Kepres RI No.108 Thn.2003 Tentang Organisasi Perwakilan RI Di Luar Negeri
Kepres RI No. 87 Thn.2003 Tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor Dan Peningkatan Investasi
> selengkapnya...

Website

Departemen Luar Negeri

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [7]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk80878 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Pasokan Daya Listrik PLN Tidak Transparan
Ratusan Pengusaha Tionghoa Nyatakan Dukungan Pada Yudhoyono
Presiden Optimistis Indonesia akan Jadi Lumbung Padi
Dua Pejabat Kutai Kertanegara Ditahan
Suara NU Tentukan Putaran Kedua Pemilihan Gubernur Jawa Timur

<< July,2006>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data