Hanya 20 Persen Laporan Korupsi Layak Proses
Senin, 31 Juli 2006 | 14:28 WIB
TEMPO Interaktif, BATAM:Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hanya bisa menindaklanjuti sekitar 20 persen dari 13.200 laporan dugaan korupsi. Sebagian besar laporan tidak layak proses. Karena, "sebagian besar laporan tanpa melampirkan alamat pelapor, atau bukti yang valid," kata Asep Rahmat Suanda dari Direktorat Gratifikasi KPK di Batam, Senin (31/7).
Menurut Asep, alamat pengirim penting untuk penyelidikan dugaan korupsi. Karena tanpa identitas jelas, KPK kesulitan menyelidiki. Tetapi, KPK tetap akan memproses laporan itu sampai menunggu laporan lengkap dan jelas.
KPK, kata Asep, menggolongkan pengawai negeri dalam tiga kategori, yakni: golongan putih, hitam dan abu-abu. Pegawai negeri golongan putih hanya mengandalkan penghasilan dari gaji dan tunjangan. Pegawai golongan hitam sering markup, dan memanfaatkan wewenang. Sedangkan, pegawai tergolongan abu-abu apabila memberikan laporan keuangan yang tak sesuai keadaan sebenarnya.
"laporan perjalanan dinas yang dibuat sepuluh hari, ternayata hanya tiga hari," kata dia mencontohkan. Padahal, seharusnya sisa dana itu dikembalikan bukan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Rumbadi Dalle





