Eksekusi Amrozi cs Belum Jelas

Senin, 31 Juli 2006 | 19:12 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Eksekusi terhadap terpidana mati kasus bom Bali I, Amrozi dan Mukhlas belum jelas. Meskipun telah menetapkan tanggal 22 Agustus sebagai hari penerapan hukuman mati, tapi Kejaksaan Agung masih menunggu adanya peninjauan kembali (PK) baik dari pihak Amrozi ataupun pengacaranya.

Deadline Amrozi tadinya tanggal 22 Agustus, tapi karena dia mau PK, ya kita lihat nanti sampai tanggal itu. Kalau diajukan PK, maka eksekusi akan tertunda,” ujar Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh usai pertemuan Jaksa Agung se-ASEAN di Istana Negara, hari ini.

Hingga hari ini, ujarnya, Amrozi cs dan pengacaranya tidak jelas kapan akan mengajukan PK. Jaksa Agung pun belum memastikan apakah tenggat itu dipakai sebagai deadline permintaan PK dari pihak Amrozi atau tidak.

Arman, sapaan akrab Jaksa Agung, mengakui undang-undang tidak membatasi batas waktu PK, tetapi menurutnya hal itu bukan berarti tanpa batas waktu. Sebab itu Kejaksaan Agung menentukan batas waktu tanggal 22 Agustus sambil menunggu permintaan PK.

Mahkamah Agung pun, ujarnya, tidak memberikan batas waktu. “Tergantung MA. Kalau MA cepat, ya cepat eksekusinya.”

Badriah

TOPIK






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: