Polisi Periksa Jaksa Jamsostek

Selasa, 01 Agustus 2006 | 19:42 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
JAKARTA—Dua jaksa kasus Jamsostek, Burdju Roni dan Cecep Sunarto, menjalani pemeriksaan di Markas Besar Kepolisian RI. Juru bicara Markas Besar Kepolisian RI Brigadir Jenderal Anton Bachrul Alam mengatakan, pemeriksaan dua jaksa Jamsostek itu baru dimulai pukul 11.00. Anton menolak menjelaskan materi pemeriksaan. ”Itu kewenangan Kejaksaan Agung,” kata Anton di kantornya, Selasa (1/8).

Kasus ini berawal dari ”nyanyian” Ahmad Djunaidi, mantan Direktur Utama PT Jamsostek, seusai divonis delapan tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terdakwa ksus Jamsostek itu mengaku memberikan uang sebesar Rp 550 juta melalui Aan Hadi Gusnanto. Uang itu untuk memperlancar sidang. Internal kejaksaan menindaklanjutinya dan menyerahkan ke polisi karena ditemukan unsur dugaan pidana. Kasus ini kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pad 16 Juli lalu dan menetapkan dua jaksa itu sebagai tersangka.

Burdju dan Cecep tiba di Markas Besar Kepolisian sekitar pukul 09.00 WIB. Burdju mengenakan kemeja putih lengan panjang celana hitam, sementara Cecep mengenakan baju kemeja kotak-kotak lengan pendek, dan celana kuning gading.

Mereka diperiksa selama hampir tujuh jam yang berakhir sekitar pukul 18.00 WIB. Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Burdju dan Cecep enggan berkomentar. Tak sepatah kata keluar dari mulut mereka. Keduanya tampak gugup, dan berusaha menghindari wartawan yang sejak pagi menunggunya. | ERWIN DARIYANTO






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: