Daan Kembali Meminta Kehadiran Hamid

Selasa, 01 Agustus 2006 | 20:20 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Daan Dimara, terdakwa kasus korupsi segel surat suara Komisi Pemilihan Umum (KPU), kembali meminta kehadiran Hamid Awaluddin, mantan anggota KPU, dalam persidangan.

Daan mengatakan permintaan itu diajukan untuk mencari kebenaran ihwal penentu harga segel. Pasalnya, dalam persidangan keterangan Hamid bertolak belakang dengan kesaksian lima orang sebelumnya yang menyatakan penentuan harga segel dilakukan oleh Hamid. "Siapa yang dusta di sini," ujar Daan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini.

Kesaksian Hamid ini bertolak belakang dengan keterangan lima saksi sebelumnya, yaitu Untung Sastrawijaya (Direktur PT Royal Standar), Zainal Asikin (Staf PT Royal Standar), Aryoko (Staf PT Royal Standar), Bakrie Asnuri (Sekretaris Panitia Pengadaan Segel Surat Suara), dan Boradi (anggota Panitia Pengadaan Segel Surat Suara).

Mereka mengatakan pada tanggal 14 Juni 2004, Hamid bersama mereka pernah melangsungkan pertemuan di kantor KPU untuk membahas penentuan harga segel. Dalam pertemuan itu Hamid memberikan perintah pada PT Royal Standard untuk mengadakan segel surat suara dengan harga Rp 99.

Kesimpangsiuran keterangan ini membuat Daan merasa teraniaya. Menurutnya, kejelasan soal penentuan harga segel akan berpengaruh terhadap dakwaannya. "Kalau benar Hamid yang menentukan harga, maka tanggung jawab soal ini bukan sama saya," tegas Daan.

Namun, permintaan Daan ditolak Hakim Ketua, Gusrizal. Dalam pertimbangan majelis, permintaan Daan itu dikhawatirkan akan mengaburkan kewenangan jaksa ataupun majelis dalam menangani perkara korupsi. Adapun soal keterangan palsu, Gusrizal menilai itu sebagai tindak pidana umum. "Kewenangan itu ada di pihak kepolisian atau kejaksaan," jelas Gusrizal.

Riky Ferdianto

TOPIK






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: