Masyarakat Adat Menjadi Penyelamat Lingkungan

Rabu, 02 Agustus 2006 | 23:36 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Perlindungan efektif terhadap masyarakat hukum adat dapat diartikan perlindungan terhadap lingkungan hidup. Masyarakat akan lebih mampu mencegah berlanjutnya kerusakan hutan, longsor, banjir, ataupun kerusakan lingkungan lainnya.

“Sesuai hukum adat dan norma-norma hukum adat, tidak ada adat yang merusak lingkungan,” kata Komisioner Bidang Hak Masyarakat Hukum Adat Komnas HAM, Saafroedin Bahar, dalam acara konferensi pers perlindungan efektif negara terhadap hak konstitusional masyarakat hukum adat di kantor Komnas HAM siang tadi.

Menurut Bahar, kelestarian lingkungan merupakan salah satu inti kearifan lokal hukum adat. Bahar mencontohkan masyarakat hukum adat tidak akan menggunakan bom untuk menangkap ikan.

Jika ada lingkungan yang rusak, kata Bahar, hal itu disebabkan karena hak-hak masyarakat hukum adat telah dilanggar untuk kepentingan bisnis atau pemodal, misalnya untuk perkebunan atau pertambangan.

Untuk melindungi masyarakat hukum adat itu, kata Bahar, perlu dibuat peraturan daerah yang melindungi dan mengakui eksistensi mereka sehingga memperkuat posisi mereka untuk ikut mengontrol lingkungannya. Misalnya, ikut menjaga kondisi hutan dari penebangan liar.

Sejauh ini, kata Bahar, baru 3 masyarakat hukum adat yang telah dilindungi, yaitu Badui, Kampung Naga, dan Tengger yang semuanya berada di pulau Jawa, padahal ada 6300 masyarakat hukum adat di Aceh, 700 di Sumatera, dan 1000 di Bali.

Jika masyarakat hukum adat telah diakui melalui perda, maka mereka akan memiliki legal standing sehingga dapat mengadu ke Komnas HAM atau Mahkamah Konstitusi jika haknya terhadap wilayahnya dilanggar.

Perlindungan terhadap mereka sebenarnya secara normatif terdapat pada Pasal 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 18 B ayat 2 dan Pasal 28 I ayat 3 amandemen kedua UUD 1945, dan Pasal 51 UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, namun tetap memerlukan perda untuk pengakuan mereka.

Selain itu, kata Bahar, pemerintah daerah sebetulnya wajib membuat perda tersebut sesuai UU No. 32 Tahun 2004, karena segala hal yang berkaitan dengan tanah adat, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah tingkat I. “Mungkin karena pemerintah kerjaannya banyak jadi hal ini seperti terlupakan,” kata Bahar.

Nur Aini






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: