Pemerintah Dukung Infotainment Haram

Kamis, 03 Agustus 2006 | 08:13 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pemerintah mendukung Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mengupayakan dukungan dari organisasi lain untuk mengharamkan tayangan infotainment. Tapi pemerintah tak berhak melarang stasiun televisi menyiarkan tayangan tersebut.

"Yang berhak melarang stasiun televisi menyiarkan berita adalah Komisi Penyiaran Indonesia," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan Djalil kepada Tempo seusai acara Presidential Lecture di Istana Negara, Jakarta, kemarin.

Tapi dia mengaku mendukung Komisi Penyiaran jika lembaga itu melarang penyiaran infotainment. Kementerian Komunikasi menyambut baik rekomendasi Pengurus Besar NU mengharamkan tayangan itu. "Infotainment banyak melanggar secara moral dan secara hukum," kata dia.

Infotainment, kata Sofyan, lebih merusak moral publik dibanding memberi nilai tambah. Sebab, acaranya hanya menyuguhkan gosip tentang selebritis. Tayangan infotainment lebih banyak menceritakan kejelekan atau aib orang. Padahal, sesuai dengan prinsip moral agama, kata dia, seseorang justru harus menutupi aib orang lain.


OKTAMANJAYA WIGUNA






Komentar Anda

Kirim