UU Pemerintahan Aceh Diserahkan ke Rakyat Aceh
Kamis, 03 Agustus 2006 | 17:49 WIB
TEMPO Interaktif, Banda Aceh:Tiga menteri Kabinet Indonesia Bersatu datang ke Aceh untuk menyerahkan Undang-Undang Pemerintahan Aceh kepada rakyat Aceh. Penyerahan undang-undang yang baru ditandatangani Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono itu dilakukan di Kantor DPRD Aceh, Banda Aceh, hari ini.
Tiga menteri yang datang adalah Menteri Dalam Negeri M. Ma'ruf, Menteri Negara Komunikasi dan Informasi Sofyan Djalil dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi. Penyerahan undang-undang diterima langsung Ketua DPRD Aceh, Sayed Fuad Zakaria.
Ma'ruf, atas nama pemerintah mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua pihak di Aceh yang telah aktif merumuskan dan memberikan masukan kepada pemerintah, sehingga bisa menyelesaikan undang-undang itu. "Undang-undang ini betul-betul aspiratif dan mekanismenya bottom up dan demokratis," sebutnya.
Sehari sebelumnya pihak Gerakan Aceh Merdeka (GAM) mengumumkan sikap menolak sebagian pasal dalam undang-undang itu. Mereka meminta pemerintah Indonesia untuk merevisi pasal-pasal yang dianggap bertentangan dengan MoU Helsinki, di antaranya pasal 8 dan pasal 11 tentang kewenangan pemerintahan Aceh.
Dalam hal ini, Ma'ruf mengatakan sudah mendengar isu itu, bahkan saat paripurna undang-undang itu. Menurutnya, undang-undang ini adalah kebijakan publik yang tidak bisa memuaskan semua pihak, apalagi kalau ukuran orang per orang. Dalam iklim demokrasi, perbedaan pendapat sah-sah saja. Pemerintah akan mendengarkan dan menampung aspirasi tersebut. "Implementasikan ini, toh nanti juga ada ruang untuk penyempurnaan," ujarnya.
Adi Warsidi





