Rusdi Taher Berkeras Tidak Bersalah
Kamis, 03 Agustus 2006 | 19:59 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Rusdi Taher berkeras tidak bersalah dalam kasus dakwaan ganda untuk putusan perkara pengedaran 20 kilogram sabu-sabu dengan terdakwa Hariono Agus Tjahyono.
“Tidak pernah ada dua rencana tuntutan (rentut). Petunjuk saya adalah 15 tahun. Tanya yang melaksanakan di bawah. Petunjuknya itu yang tidak dilaksanakan,” ujar Rusdi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung Jakarta, hari ini.
Rusdi membela diri dengan mengatakan bahwa jika ia memang bersalah, empat jaksa yang telah dihukum tentu akan menyatakan bahwa Rusdi lah yang memerintahkan rentut yang meringankan. “Logikanya, mereka yang sudah dipecat tentu akan bernyanyi. Tapi sekarang ada yang nyanyi tidak? Terlapor (empat jaksa) tidak pernah menyatakan ada keterlibatan Kajati,” ujar Rusdi.
Keempat jaksa yang dimaksud Rusdi adalah Jaksa Muda Pengkaji pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Danu A.Sebayang, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Ciamis, Ferry ND Panjaitan, yang telah dipecat serta Kepala Seksi Upaya Hukum Eksekusi dan Eksiminasi pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI, R. Jeffri Huwae, dan jaksa fungsional pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Agustinus O Mangontan, yang dibebaskan dari jabatan fungsionalnya sebagai jaksa.
Pemeriksaan yang memakan waktu sekitar enam jam ini adalah pemeriksaan yang terakhir setelah kemarin tim telah memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dimas Sukadis dan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nurrohmat. “Sudah cukup, langsung rekomendasi,” ujar Zaidan.
Fanny Febiana





