Beddu Amang Bebas Bersyarat

Kamis, 03 Agustus 2006 | 21:21 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Beddu Amang, terpidana korupsi tukar guling antara Badan Urusan Logistik dengan PT Goro Batara Sakti, telah dinyatakan bebas bersyarat. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta, Gunadi mengatakan bahwa Beddu telah menjalani masa bebas bersyarat itu sejak 8 Mei 2006. ”Tapi, masih ada pengawasan dari balai pemasyarakatan dan kejaksaan selama masa bebas bersyarat itu,” ujar Gunadi saat dihubungi Tempo, Kamis (3/8)

Gunadi menjelaskan, syarat para narapidana untuk bisa mendapatkan bebas bersyarat adalah telah menjalani dua pertiga masa hukuman. Syarat lainnya, kata dia, berkelakuan baik, serta ada jaminan dari pihak keluarga.

Menurut Gunadi setelah menjalani masa bebas bersyarat, Beddu akan dinyatakan bebas murni pada 7 Maret 2007. Kendati begitu, kata dia, selama satu tahun Beddu masih dalam masa pengawasan dan pembinaan.

Beddu menjalani hukuman atas kasus korupsi tukar guling Bulog dan Goro. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 5 November 2001 memvonis Beddu dua tahun penjara. Dia juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar serta dikenai denda Rp 5 juta. Putusan itu dua tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Beddu kemudian mengajukan upaya hukum. Tapi, dalam putusan banding dan kasasi itu, Beddu divonis empat tahun penjara. Beddu kemudian menjalani eksekusi atas putusan kasasi pada Januari 2004. | FANNY FEBIANA

TOPIK






Komentar Anda

Kirim