Mantan Direktur PT Telkom Terdakwa Korupsi

Kamis, 03 Agustus 2006 | 21:56 WIB

TEMPO Interaktif, BANDUNG:Dua mantan pejabat PT Telkom menjadi terdakwa dalam kasus korupsi proyek pengadaan peralatan sistem penempatan karyawan PT Telkom. Keduanya, yaitu mantan Direktur Sumber Daya Manusia PT Telkom Agus Utoyo dan wakilnya Tengku Hedi Safinah, didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,76 miliar.

“Mereka diancam hukuman seumur hidup,” kata Jaksa Penuntut Umum Rahman Firdaus, di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (3/8). Tiga tahun lalu, PT Telkom mengadakan tender pengadaan peralatan sistem penenpatan karyawan (Distinc Job Mannual). Keduanya dituduh memutuskan biaya diluar kewenangan.

Menurut saksi Abang Anwar Darmansyah –dan mantan Manager Logistik ketika tender berlangsung--, semestinya dirinya yang memutuskan pengadaan. Saat itu, Sudah ada kesepakatan biaya pengadaan sistem Rp. 4,54 miliar.

Tetapi, kata dia, Agus dan Tengku Hedi mengambil alih negosiasi dengan PT Parardia Mitra Karti. Mereka memenangkan perusahaan ini dengan harga Rp 5,77 miliar. "Ini bukan harga hasil persetujuan," kata Abang.

Dalam sidang itu, jaksa menganggap kedua terdakwa melanggar Undang-undang Korupsi No 31 tahun 1999. Namun, terdakwa Hedi membantah kesaksian Abang. Menurut Hedi, keputusan membeli sistem seharga Rp 5,77 miliar itu sepengetahuan saksi.

Pengacara Hedi, Benny Yoesoef mengatakan kliennya mengambil alih negosiasi setelah rekanan dan bagian logistik tak menemukan titik temu soal harga. Bagian logistik kemudian menyerahkan negosiasi selanjutnya kepada Agus, sebagai Direktur Sumber Daya Manusia "Harganya lebih tinggi karena perusahaan itu menolak menjual barang dengan harga yang ditawarkan," kata Benny.

RINNY SRIHARTINI

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :