Menteri Ma'ruf Peringatkan DPRD Lampung
Senin, 07 Agustus 2006 | 12:01 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Dalam Negeri, Muhammad Ma'ruf memperingatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung agar segera membahas rancangan APBD Lampung tahun 2006 sehingga tidak mengganggu penyelenggaraan pemerintah daerah. Mendagri meminta DPRD Lampung melaksanakan fungsi legislasi anggaran dan pengawasan.
Menteri Maruf berharap DPRD Lampung menaati keputusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang mengabulkan gugatan terhadap SK Nomor 15 Tahun 2005. Peringatan Mendagri itu dituangkan dalam surat Nomor X.161.18/137/SJ tanggal 4 Agustus 2006 dengan tembusan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Menteri Koorinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Gubernur Lampung. Mendagri mengingatkan kepada DPRD Lampung untuk mematuhi putusan PN Tanjung Karang Nomor 48/PDT.G/2006/PN.TK tanggal 11 April 2006 yang dikuatkan dengan putusan PT Nomor 16/PDT/2006/PT.TK tanggal 10 Juli 2006 terkait dengan SK Nomor 15 DPRD Lampung.
Ketua tim ahli bidang hukum Provinsi Lampung, Yuswanto mengakui, adanya surat peringatan mendagri itu. "Hal itu merupakan wewenang mendagri untuk melakukan pembinaan dan pengawasan," katanya ketika dihubungi lewat telepon, tadi pagi. Menurutnya, mendagri juga dapat memberikan sanksi yang tegas kepada anggota DPRD Lampung yang tidak patuh terhadap surat itu. Hal ini sesuai dengan pasal 220 undang-undang nomor 32 tahun 2004.
"Mereka bisa diskorsing karena menghambat penyelenggaraan pemerintah daerah, pembangunan dan pelayanan publik," katanya. Apabila DPRD bisa melaksanakan tugas dan fungsinya diharapkan konflik Lampung segera diakhiri. Ketika mendagri dikonfirmasi dirinya belum bisa memberikan keterangan mengenai keberadaan surat itu kepada DPRD. "Nanti saja ya soal masalah itu," kata Menteri Ma'ruf, seusai menandatangani kerjasama lima provinsi di Sumatera di kantor Depdagri Jakarta, Senin (7/8).
Berdasarkan informasi yang diperoleh di depdagri membenarkan bahwa mendagri telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada DPRD Lampung. Dalam surat itu, intinya meminta DPRD Lampung melaksanakan fungsi dan tugasnya terutama untuk segera membahas RAPBD tahun 2006. Selain itu, DPRD juga diminta untuk mematuhi keputusan Pengadilan Tanjung Karang. Eko Ari Wibowo





