TNI Tak Harus Lapor DPR Soal Kasus Senjata
Senin, 07 Agustus 2006 | 12:28 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Panglima TNI Marsekal Djoko Suyanto mengatakan, TNI tidak berkewajiban melaporkan hasil penyelidikan kasus penimbunan senjata di rumah bekas Wakil Asisten Logistik Almarhum Bridgen Koesmayadi ke DPR. Sebab kasus ini adalah wilayah TNI.
Namun, kata Djoko, dirinya bersedia memberikan keterangan bila dipanggil DPR. “Saya siap dan akan menjelaskan bila memang Panglima TNI dipanggil DPR,” kata dia, Senin (7/8). Asal saja, kata dia, pemanggilan itu pada waktu yang tepat.
Selain itu, kata dia, Puspom TNI AD juga akan menjelaskan hasil penyelidikan kasus ini kepada publik. Sejauh ini, Komandan Pusat Polisi Militer AD Mayjen Hendardji Soepandji sudah melaporkan progres pemeriksaan tadi malam. Hingga saat ini, sudah 132 orang yang dimintai keterangan.
“Saat ini tahap penyelidikan sudah selesai, tapi harus ada rekap kesimpulan,” ujarnya. Rekap kesimpulan itu akan diselesaikan dalam satu sampai dua hari ini. Nanti akan dievaluasi siapa yang akan disidik lebih lanjut. Namun Djoko enggan menyebut siapa saja yang diperiksa.
Dari catatan Tempo, salah seorang yang dipanggil adalah mantan KSAD, Jenderal Ryamizard Ryacudu. Namun, kedatangan Ryamizard atas inisiatif sendiri.
rieka rahadiana





