Dua Jaksa Dipecat Masih Bisa Ajukan Keberatan
Senin, 07 Agustus 2006 | 15:18 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemecatan dua jaksa dalam kasus dakwaan ganda terhadap putusan perkara pengedaran 20 kilogram sabu-sabu dengan terdakwa Hariono Agus Tjahyono, belum final. "Mereka berdua masih punya hak kalau tidak terima hal itu melalui badan pertimbangan kepegawaian," ujar Plt Jaksa Agung Muda Pengawasan, Togar Hoetabarat dketika ditemui wartawan dikantornya, Senin (7/8).
Namun, mekanisme keberatan kedua jaksa ini tidak bisa langsung dilakukan tanpa melalui pertimbangan Kejaksaan Agung. "Tetap harus dari dalam, melalui hirarki kejaksaan,"ujar Togar.
Mekanisme keberatan ini dimulai dari penerbitan nota dinas dari Jaksa Agung Muda Pengawasan kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan untuk mengeluarkan surat keputusan penjatuhan hukum disiplin, pada akhir Juli lalu.
Jaksa Agung Muda Pembinaan akan memutuskan penjatuhan hukuman disiplin ini kepada jaksa yang dipecat. Jika mereka memang keberatan dengan hukuman tersebut, mereka dapat memperoleh haknya kembali ke badan pertimbangan kepegawaian, namun harus disertai dengan tanggapan dan pendapat dari jaksa agung.
Sebelumnya, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, telah menghukum empat jaksa karena adanya tuntutan ganda dalam putusan perkara sabu-sabu dengan terdakwa Hariono ini. Dua jaksa yaitu Jaksa Pengkaji pada Kejaksaan Tinggi DKI Danu A Sebayang, dan Kepala Seksi Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Ciamis Ferry ND Panjaitan, telah dipecat. Sedangkan, dua jaksa lainnya dibebaskan dari tugas fungsionalnya sebagai jaksa. Yang memperoleh hak untuk mengajukan keberatan ke badan pertimbangan kepegawaian hanya dua jaksa yang dipecat.
Jaksa Agung Mnnuda Pengawasan juga memeriksa empat jaksa yang dihukum ini sebagai saksi untuk pemeriksaan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Rusdi Taher.
Fanny Febiana





