Konfrontasi Sidang Perkara Pungli Konjen RI Penang Berakhir Buntu
Senin, 07 Agustus 2006 | 18:54 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Konfrontasi kesaksian antara Suparba Miarsa, mantan Kepala Bidang Imigrasi di Kedutaan Besar Indonesia Kuala Lumpur, dan Dedi Nasidi, mantan kepala Bagian Tata Usaha, dalam sidang perkara pungutan liar di lingkungan Konsulat Jenderal RI di Penang, Malaysia, dengan terdakwa M. Khusnul Yakin Payappo berakhir buntu.
Konfrontasi ini dilakukan lantaran sidang tidak menemukan kesamaan fakta mengenai proses pembuatan surat ketetapan ganda tentang kenaikkan tarif pengurusan dokumen keimigrasian.
SK ganda merupakan muasal perkara pungutan liar di Konjen RI Penang. Sebab, kedua SK itu sama-sama mengatur kenaikan biaya pengurusan dokumen keimigrasian dengan tarif yang berbeda. Kepada para pemohon, Khusnul
mengenakan tarif yang lebih tinggi. Sedangkan yang disetor ke kas negara, didasari oleh ketentuan tarif lebih rendah. Menurut perhitungan, total pungutan
liar itu mencapai angka RM. 5 juta.
Dalam sidang sebelumnya, Suparba menyatakan pernah menyerahkan rancangan surat ketetapan kepada Dedi. Ketika itu, kata Suparba, surat itu ditujukan agar Dedi bisa mempercepat proses pengetikan dan kelengkapan keperluan administrasi lainnya.
Tapi Dedi membantahnya. "Saya tidak pernah menerima," ujar Dedi dalam sidang. Seingatnya, Suparba tidak pernah menemui dirinya untuk membahas soal pembuatan SK. Adapun proses pengetikan dan kelengkapan administrasi, Dedi mengaku hanya mendisposisi rancangan yang telah dibuat bawahannya. Bahkan, ketika rancangan itu selesai dibuat, Dedi mengaku hanya mengetahui satu versi SK.
Akibat tidak adanya kejelasan, majelis hakim yang dipimpin Mansyurdin Chaniago berulang kali meminta Suparba dan Dedi untuk mengingat peristiwa itu dengan
teliti. Namun, sampai akhir sidang, keterangan keduanya tidak mencapai kata sepakat.
Menanggapi sidang tersebut, pengacara Khusnul, Suharsyah, meminta majelis untuk menghadirkan Jacob Dasto. Pasalnya, Suparba mengaku pernah menghadap Jacob bersama Dedi ketika menyerahkan rancangan akhir SK tersebut.
Namun, Mansyurdin menolak permohonan Suharsayah. Menurutnya, permohonan itu tidak terkait dengan pembuktian materi perkara Khusnul.
Sidang itu juga mendengarkan keterangan saksi ahli Siswo Sujanto. Sekretaris Direktorat Jenderal Pembendaharaan Departemen Keuangan ini menilai perkara pungli sebagai salah satu perbuatan yang bisa merugikan keuangan negara. Sebab, jika dikemudian hari masyarakat mengetahui adanya pungutan yang tidak sesuai ketentuan, negara berkewajiban untuk mengembalikan uang itu pada masyarakat. "Itu prinsipnya," kata Siswo.
Riky Ferdianto





