Pengusutan Unsur Perlawanan Hukum Kasus Korupsi Didahulukan
Senin, 07 Agustus 2006 | 19:03 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung memerintahkan kepada para jaksa penuntut agar mendahulukan penyidikan unsur perlawanan hukum dalam penanganan kasus korupsi di daerah.
"Yang harus dibidik terlebih dahulu adalah unsur melawan hukum," kata Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Hendarman Soepandji di Kejaksaan Agung, hari ini.
Menurut Hendarman, perintah tersebut diberikan agar kasus-kasus korupsi di daerah segera diselesaikan. Selama ini, hanya karena melihat unsur kerugian negara yang sangat sedikit, kasus tersebut tidak segera diproses. "Kasus baru ditangani jika unsur kerugian negara sangat banyak," ujarnya.
Berdasarkan data di Kejaksaan Agung, saat ini ada 94 kasus korupsi di daerah. Dari jumlah itu, 19 di antaranya sudah dilimpahkan ke tim jaksa penuntut. Sisanya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Kejaksaan Agung telah menerima resume 94 kasus tersebut dan telah melakukan evaluasi terhadap 94 kasus tersebut. Evaluasi dilakukan untuk menentukan prioritas kasus yang harus ditangani oleh Tim Pemberantasan Korupsi di daerah-daerah. Prioritas utama kasus ditentukan berdasarkan bobot kasus. "Bukan berdasarkan jumlah yang dikorupsi," tutur Hendarman.
Bibin Bintariadi





