Penempatan Polri di bawah Departemen akan mengganggu Independensi
Senin, 07 Agustus 2006 | 20:16 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala Polisi Republik Indonesia, Jenderal Sutanto menilai penempatan Polri dibawah Departemen Dalam Negeri dan pemerintah Daerah akan mengganggu independensi dan keleluasaan dalam penegakan hukum. “Kalau nasional dan independen, kami akan lebih leluasa,” ujarnya Senin (7/8).
Dalam rancangan Undang-undang Keamanan terdapat klausul Polisi dibawah Departemen Dalam Negeri seperti halnya TNI dibawah Departemen Pertahanan. Sutanto mengatakan peraturan tersebut juga akan membuat polisi berada di bawah pemerintahan daerah. Aturan tersebut, kata dia, akan membuat polisi sulit dalam menangani hukum. “Bagaimana bila pelanggaran dilakukan pejabat daerah, berani tidak kami menindak,” ujar Sutanto.
Sutanto mengatakan lembaga polisi yang independen dan berskala nasional tetap dibutuhkan. Sutanto mengatakan kalau polisi berada dibawah pemerintah daerah polisi akan menemukan banyak kendala dalam pemberantasan korupsi dan kolusi.
Dia mencontohkan di Amerika Serikat, Polisi yang berbentuk kepolisian negara bagian ternyata tetap membutuhkan polisi nasional. Polisi nasional, lanjutnya, dibutuhkan untuk mencegah pelaku kejahatan di sebuah negara bagian yang pindah ke negara bagian lain. Dengan begitu,semua kasus kejahatan bisa ditangani. Oktamandjaya Wiguna





