MA Keluarkan Tata Kerja Majelis Kehormatan Hakim
Selasa, 08 Agustus 2006 | 17:49 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan pembentukan dan tata kerja majelis kehormatan hakim. ”Majelis dibentuk jika ada hakim yang melakukan pelanggaran. Sehingga hakim diberi kesempatan membela diri," kata Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Ansyahrul, saat dihubungi Selasa (8/8).
Menurut dia, keputusan pembentukan ini untuk memperjelas Undang-Undang Mahkamah Agung. Dalam undang-undang itu, kata Ansyahrul, diatur soal pengawasan terhadap hakim. Keputusan ini, kata dia, juga mempertegas pembentukan majelis kehormatan hakim yang sebelumnya diatur dalam surat keputusan bersama Mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman. "Peradilan sudah satu atap di bawah Mahkamah Agung, perlu dibentuk keputusan baru," katanya.
Ansyahrul menjelaskan, majelis kehormatan dibentuk setelah Mahkamah Agung mendapat laporan pengaduan soal kinerja hakim. Laporan itu bisa berasal dari masyarakat, internal pengadilan, dan hasil rekomendasi Komisi Yudisial. ”Laporan itu akan dikaji dulu dalam rapat pimpinan MA,” ujarnya.
Untuk memeriksa pelanggaran hakim pengadilan negeri, kata dia, majelis kehormatan dibentuk di pengadilan tinggi. Sedangkan hakim pengadilan tinggi, majelis kehormatan dibentuk di Mahkamah Agung.
Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas menyambut baik langkah Mahkamah Agung. Menurut dia, lembaganya optimisis bisa bekerja sama dengan Mahkamah Agung untuk membenahi kinerja hakim. "Masalah-masalah di masa depan akan bisa dihadapi bersama dengan kerja sama itu," ujarnya saat dihubungi.
Kendati begitu, Busyro mengatakan, kerja sama antara Komisi Yudisial dengan Mahkamah Agung tetap perlu diatur dalam nota kesepahaman. Hal itu, kata Busyro, untuk mempertegas wilayah kerja pengawasan para hakim. | AGOENG WIJAYA





