Terdakwa Merasa Jadi Korban Politik

Selasa, 08 Agustus 2006 | 18:33 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Wamang dan kawan-kawan, terdakwa kasus dugaan pembunuhan di Timika, Papua, menganggap telah dijadikan kambing hitam untuk memperbaiki hubungan ekonomi, politik, dan militer Amerika Serikat dan Indonesia. Menurut Johnson Panjaitan, pengacara Wamang dan kawan-kawan, persidangan terhadap kliennya hanyalah untuk melancarkan bisnis kerjasama militer antara Indonesia dan Amerika.

Jhonson mengatakan, peristiwa terbunuhnya dua warga negara Amerika dan satu warga negara Indonesia di Freeport, Timika, Papua, terjadi pada 2002. ”Tapi, kasus ini mencuat pada 2005 sejak pertemuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Amerika Serikat George W Bush di Amerika,” ujar Jhonson dalam pembacaan keberatan (eksepsi) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/8).

Kasus ini bermula dari peristiwa terbunuhnya dua warga negara Amerika dan satu warga negara Indonesia di mile 62-63 Freeport, Timika, Papua. Hasil penyelidikan menetapkan beberapa tersangka. Jaksa lalu mendakwa Antonius Wamang, Agustinus Anggaibak, Julianus Deikme, Pendeta Ishak Onawame, Hardi Tsugumol, Esau Onawame, dan Jairus Kiwak sebagai terdakwa.

Jhonson mengatakan, selama ini hubungan Amerika dan Indonesia dalam bidang pertahanan dan keamanan tidak berjalan lancar karena embargo senjata. Tapi, Amerika kemudian mengeluarkan sertifikasi bahwa Indonesia telah bertindak kooperatif terhadap investigasi kasus penembakan Mile 62-63 Timika. Menurut Johnson, investigasi yang semula diduga dilakukan oleh anggota TNI kemudian malah mengarah kepada terdakwa Antonius Wamang.

Jhonson juga mengajukan keberatan soal tempat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Peristiwa kasus ini, kata dia, terjadi di Timika yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Timika. ”Karenanya kami minta perkara ini dinyatakan cacat hukum," ujar Johnson yang juga Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) itu.

| FANNY FEBIANA

TOPIK






Komentar Anda

Kirim