Narapidana Wanita Akan Dapat Remisi pada Hari Ibu
Rabu, 09 Agustus 2006 | 18:54 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaluddin mengumumkan kebijakan baru berupa pemberian remisi (pengurangan masa hukuman) kepada narapidana wanita pada peringatan Hari Ibu yang jatuh setiap tanggal 22 Desember. ”Selama ini, remisi diberikan pemerintah saat peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus dan setiap hari raya keagamaan,” ujar Hamid saat konferensi pers di kantornya, Rabu (9/8).
Menurut Hamid, selain narapidana wanita, narapidana anak (di bawah 18 tahun) dan narapidana lanjut usia (di atas 65 tahun) juga mendapatkan remisi khusus. ”Ketiga kelompok ini termasuk kelompok rentan dalam perspektif hak asasi manusia,” ujarnya.
Selain pemberian remisi, kata Hamid, Departemen Hukum dan HAM juga menerapkan masa asimilasi bagi narapidana yang dihukum di bawah satu tahun penjara. Selama ini, menurut dia, pelaksanaan asimilasi hanya diterapkan terhadap narapidana yang dihukum satu tahun ke atas.
| TITO SIANIPAR





