Walhi Usul Kawasan Lumpur Lapindo Jadi Daerah Terlarang

Kamis, 10 Agustus 2006 | 14:35 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kawasan yang tergenang lumpur panas di sekitar sumur ekplorasi milik PT Lapindo Brantas, Porong, Sidoarjo, jadi daerah terlarang. Daerah luapan lumpur tersebut tertutup untuk umum.

Permukiman warga berikut bangunan pabrik akan direlokasi. Lumpur dibiarkan mengering dan tidak perlu dialirkan ke laut. Hal ini dikemukakan Manajer Pengembangan Hukum dan Litigasi Wahana Lingkungan Hidup, Ivan Valentina Ageung, tadi siang.

Menjadikan kawasan lumpur sebagai daerah terlarang, kata dia, dalam rangka mengurangi risiko dampak dari lumpur Lapindo. "Sambil dipikirkan jalan untuk mengolah lumpur itu dan tetap diupayakan penghentiannya," katanya.

Jika lumpur dialirkan ke laut, dikhawatirkan berpotensi menimbulkan efek berbahaya seperti pada kasus Buyat, karena adanya kandungan limbah di dalam semburan lumpur itu.

Dengan adanya relokasi, maka masyarakat akan segera mendapatkan kejelasan dan dapat segera memulai kehidupannya kembali. "Meskipun memang butuh dana yang sangat banyak," katanya.

Nur Aini






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: