Divisi Propam Akan Limpahkan ke Badan Reserse

Kamis, 10 Agustus 2006 | 15:44 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) akan melimpahkan kasus mantan Kepala Polisi Sulawesi Tenggara Brigadir Jenderal Edhy Soesilo ke Badan Reserse dan Kriminal. ”Karena ditemukan unsur tindak pidana,” ujar Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Inspektur Jenderal Jordon Mogot di Jakarta, Kamis (10/8). Menurut dia, kasus ini nantinya akan disidangkan di peradilan umum.

Divisi Propam memeriksa Edhy terkait dugaan tindakan pelecehan seksual terhadap bawahannya. Kasus itu membuat Edhy dicopot dari jabatannya, Selasa (8/8) lalu.

Jordon Mogot mengatakan, kesimpulan Divisi Propam menyebutkan bahwa mantan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara itu dituduh melakukan tindak pidana pencabulan terhadap 12 anggota polwan bawahannya. “Kalau pelecehan seksual, tindak pidana bukan? (Edhy Soesilo) dikenakan pasal pencabulan,” kata Jordon.

Divisi Propam, kata Jordon, telah memeriksa sebanyak 20 saksi. Sebanyak 12 di antaranya saksi korban yang menyebutkan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Edhy. Menurut Jordon, pelecehan seksual tersebut dalam bentuk ucapan dan fisik. Kendati begitu, kata Jordon, Edhy belum mengakui perbuatannya. ”Untuk itu kami akan konfrontasikan dengan para saksi,” ujar Jordon.

Sementara itu, Kepala Polisi RI Jenderal Sutanto mengatakan, Edhy sudah menerima hukuman terberat dalam bentuk pencopotan sebagai kepala polisi. Perihal pemecatan, kata Sutanto, hal tersebut tidak bisa dilakukan begitu saja. ”Dicopot dari jabatannya saja sudah merupakan hukuman bagi seorang perwira tinggi setingkat Kapolda,” ujar Sutanto. | ERWIN DARIYANTO






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: