Kepolisian Usulkan Gaji Minimal Rp 8,3 juta
Kamis, 10 Agustus 2006 | 16:17 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Kepolisian berencana menaikkan gaji bagi anggotanya. Berdasarkan kajian Deputi Kapolri Bidang Perencanaan dan Pengembangan gaji minimal untuk anggota polisi pangkat terendah adalah sebesar Rp 8,3 juta.
Kepala Polisi RI Jenderal Sutanto mengatakan, usulan kenaikan gaji itu karena gaji anggota polisi terendah saat ini sebesar Rp 1,5 juta tidak bisa mencukupi kebutuhan sehari-harinya. Sutanto mencontohkan, dengan gaji yang diterima saat ini, seorang bintara polisi tidak bisa menyekolahkan anak dan mencukupi kebutuhan lainnya. ”Sangat tragis gaji anggota polisi hanya cukup untuk sepuluh hari,” kata Sutanto kepada wartawan, Kamis (10/8), di Jakarta.
Kendati begitu, kata Sutanto, rencana kenaikan gaji itu belum diusulkan ke pemerintah. Dia menjanjikan dalam waktu dekat akan diusulkan ke pemerintah.
Selain itu, kata Sutanto, Kepolisian juga akan meningkatkan jumlah rumah dinas bagi anggotanya. Saat ini baru sekitar 20 persen anggota polisi yang tinggal di rumah dinas. Sementara masih banyak anggota polisi lainnya yang mengeluarkan uang pribadi untuk mengontrak rumah.
Bahkan, kata Sutanto, banyak anggota polisi yang sampai pensiun belum mempunyai rumah sendiri, sehingga tetap tinggal di asrama. Sementara banyak anggota baru polisi yang akan menggunakan asrama itu. Akibatnya, anggota baru polisi tersebut mengontrak rumah dengan harga Rp 300-400 ribu per bulan.
Kapolri memerintahkan kepada seluruh kepala polisi daerah agar menyediakan perumahan bagi anggotanya. Sutanto juga meminta agar menghubungi pemerintah daerah untuk mendapatkan harga tanah yang murah. Serta, mencari pengembang yang bisa memberikan rumah dengan harga yang murah. ”Sehingga angsurannya ringan, dan bisa dibayar oleh semua anggota polisi,” kata Sutanto. | ERWIN DARIYANTO





