Kejaksaan Segera Nonaktifkan Jaksa Cecep

Kamis, 10 Agustus 2006 | 17:54 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Kejaksaan Agung segera menonaktifkan jaksa Cecep Sunarto, jaksa yang diduga terlibat menerima suap dalam kasus korupsi Jamsostek. Juru bicara Kejaksaan Agung I Wayan Pasek Suartha mengatakan, penonaktifan itu berdasarkan hasil penyidikan Tim Koordinasi Pemberantasan Korupsi. ”Administrasi kepegawaiannya segera diproses untuk dinonaktifkan,” ujar I Wayan Pasek di kantornya, Kamis (10/8).

Pasek mengatakan, jaksa Cecep ditangkap dan ditahan pada Rabu (9/8) lalu dengan surat penangkapan Nomor SP/Kep/05/8/2006/Pidkor/WCC dan surat penahanan Nomor Pol/SP.HAN/02/8/2006/Pidkor/WCC.

Penyidikan terhadap jaksa Jamsostek, yakni Cecep Sunarto dan Burdju Ronni, berawal dari pengakuan Ahmad Djunaidi, mantan Direktur Utama Jamsostek. Setelah divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djunaidi mengaku memberikan uang sebesar Rp 600 juta untuk memperlancar sidang. Uang itu diberikan melalui Aan Hadi Gusnanto. Berdasarkan pemeriksaan internal kejaksaan ditemukan adanya dugaan pidana. Penyidikan kasus jaksa Jamsostek itu kemudian dilimpahkan ke polisi.

Pasek mengatakan, seusai pemeriksaan pada Rabu (9/8) lalu, Cecep tidak bersedia menandatangani berita acara penahanan yang dikeluarkan penyidik. Alasannya, Cecep menjamin tidak akan melarikan diri. "Tapi penolakan penandatanganan bukan masalah. Penahanan tetap dianggap sah," ujar Pasek. Adapun pemeriksaan terhadap jaksa Burdju, kata Pasek, Kejaksaan belum memperoleh informasi mendetail. | FANNY FEBIANA






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: