Rahasia Negara Diminta Tidak Diundangkan
Kamis, 10 Agustus 2006 | 19:03 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara diminta tidak perlu dijadikan undang-undang. "Semangat yang ada dalam rancangan undang-undang itu bertentangan dengan perkembangan di era keterbukaan dan demokrasi," ujar Sekretaris Jenderal Perhimpunan Pendidikan Demokrasi, Robertus Robert, dalam diskusi "Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara, Demokrasi dan Kebebasan Sipil" di Jakarta kemarin.
Menurut dia, di era demokrasi ini keterbukaan justru seharusnya dijunjung tinggi. Dengan diundangkannya rancangan rahasia negara, kata Robert, Indonesia cenderung kembali ke masa lalu. Rancangan undang-undang itu, kata dia, bisa menjadi alasan penguasa untuk kembali menerapkan sistem politik otoriter.
Hal senada diungkapkan ahli hukum tata negara, Irmanputra Sidin. Menurut staf pengajar hukum tata negara Universitas Indonusa Esa Unggul ini, rancangan undang-undang rahasia negara tidak perlu ada karena melanggar prinsip negara hukum dan hak kepastian hukum. Menurut dia, rancangan rahasia negara sebaiknya dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Kebebasan Memperoleh Informasi.
Adanya dua rancangan, yaitu Rahasia Negara dan Kebebasan Memperoleh Informasi, kata dia, dikhawatirkan terjadinya tumpang tindih seperti Undang-Undang Pemekaran Irian Jaya Barat dan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
Pengamat militer Andi Widjojanto menilai, tren perkembangan politik global justru mengarah ke era keterbukaan. Andi mengatakan, sejak tahun 90-an negara dinilai tidak bisa lagi memegang rahasia. Sebab, kata dia, rahasia negara dipastikan bisa bocor dan tidak bisa lagi dilindungi. "Semua sandi rahasia pasti bisa dibuka," ujarnya.
Perkembangan yang selanjutnya terjadi, kata Andi, rahasia negara dilindungi oleh pasal pidana bagi mereka yang membocorkannya. "Ini melambangkan kegagalan negara untuk menyimpan rahasia," ujarnya. Karena itu, negara disarankan tidak menyimpan rahasia. "Budaya rahasia harus diubah menjadi budaya keterbukaan," katanya
Pemerintah sendiri telah membentuk Panitia Antar-Departemen RUU Rahasia Negara. Pada 30 Juni 2006, Departemen Hukum dan HAM telah menyampaikan draf hasil revisi kepada Departemen Pertahanan. Hasil revisi itu sudah dimasukkan ke Sekretariat Negara. "Setelah disetujui Presiden baru ke DPR," kata Ketua Panitia Antar-Departemen, Mayor Jenderal (Purnawirawan) Prasetyo.
Menurut Prasetyo, rancangan ini termasuk prioritas program legislasi nasional 2006. "Semakin cepat diundangkan semakin bagus," kata Staf Ahli Menteri Pertahanan ini. Panitia juga telah mengadakan upaya sinkronisasi antara rancangan Rahasia Negara dengan Kebebasan Memperoleh Informasi Publik.
| TITO SIANIPAR





