Presiden Harus Turun Tangan Atasi Mafia Peradilan

Sabtu, 12 Agustus 2006 | 16:47 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus segera turun tangan untuk mengatasi praktik-praktik mafia peradilan seperti pungutan liar terhadap pihak yang berperkara di Mahkamah Agung (MA).

Sebagai kepala pemerintahan, Presiden memang tidak boleh mencampuri urusan yudikatif atau mencampuri kekuasaan kehakiman. “Tetapi sebagai kepala negara, Presiden dapat menggunakan kekuasaannya untuk mengatasi masalah ini,” kata anggota Komisi Yudisial, Irawadi Joenoes dalam diskusi interaktif di cafe “Marios Place”, Sabtu (12/8).

Menurut Irawadi, pungutan-pungutan liar yang terjadi di MA adalah cerminan ketidakbecusan manajemen di MA, dan melanggar undang-undang.

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution Selasa lalu mengungkap adanya praktik pungutan liar di MA. Bentuknya, pihak yang berperkara kasasi ditarik biaya sebesar Rp 500 ribu dan Peninjauan Kembali (PK) Rp 2,5 juta. Padahal dana yang disetor ke kas negara hanya Rp 1000 untuk setiap perkara.

Johnson Panjaitan dari Perhimbunan Bantuan Hukum Indonesia menilai pungutan tersebut secara sistemik MA menjadi sebuah transaksi. “Inilah bibit-bibit dari mafia peradilan,” ujarnya.

Untuk memberantas mafia ini, kata Frans Hendra Winarta dari Komisi Hukum Nasional, perlu lembaga kontrol eksternal seperti Komisi Yudisial. Namun yang terjadi Komisi justru bertikai dengan MA. “Kalau ingin menghapus mafia peradilan harus ada kerjasama antara MA dan Komisi Yudisial, karena dari kepala-nya kemudian bisa dibersihkan bawah-nya,” katanya. Dimas Adityo






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: