Pengusaha Ingin Undang-Undang Ketenagakerjaan Direvisi

Minggu, 13 Agustus 2006 | 16:58 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofjan Wanandi mengatakan Undang-Undang Ketenagakerjaan sebaiknya direvisi untuk merangsang investasi asing di Indonesia. “Kalau tak ada revisi, sampai sekarang ada (investasi) yang masuk tidak?” katanya di Jakarta.

Menurut Sofjan, yang paling memberatkan pengusaha adalah pesangon untuk buruh. Pengusaha juga tak gampang memutuskan hubungan terhadap karyawan yang kinerjanya buruk, termasuk yang sering melanggar aturan perusahaan.

Maka revisi harus seegra dilakukan tak perlu menunggu kajian dari perguruan tinggi. Apalagi ada tim independen pengkaji undang-undang bentukan pemerintah.Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Sejahtera Indonesia Rekson Silaban berpendapat, pemerintah dapat menyiasati masalah tenaga kerja dengan menerbitkan peraturan pemerintah, keputusan menteri, atau memasukkan usulan pengusaha ke dalam revisi Undang-Undang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Nur Aini






Komentar Anda

  • undang undang ketenaga kerjaan malaysia
    dimana ya????????????????
    Pengirim : tomy yacob di malang
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: