Jimly Sesalkan Sedikit Pejabat Paham Konstitusi

Senin, 14 Agustus 2006 | 14:37 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Ashidiqqie menyesalkan masih sedikit pejabat yang memahami hukum konstitusi dan perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Menurut dia, hal ini berakibat enggannya pejabat negara bersengketa secara hukum melalui Mahkamah Konstitusi. ”Ini memang menjadi tantangan bagi Mahkamah Konstitusi,” kata Jimly dalam jumpa pers di Mahkamah Konsitusi, Senin (14/8).

Menurut Jimly, pejabat lembaga negara selama ini justru senang berpolemik di media massa. Kondisi seperti itu, kata dia, malah akan membingungkan masyarakat.

Jimly tidak menyebutkan sengketa antarlembaga yang dimaksud. Jimly hanya mengatakan, selama tiga tahun berdiri, Mahkamah Konstitusi baru menerima lima perkara sengketa kewenangan konstitusional kewenangan lembaga negara.

Jimly mengatakan, persengketaan antarlembaga memang tidak selalu harus diselesaikan melalui pengadilan. Kendati begitu, kata dia, para pejabat lembaga negara seharusnya juga tidak sungkan menyelesaikan sengketa antarlembaga itu melalui proses hukum. “Penanganan melalui proses hukum justru akan menjaga keharmonisan hubungan antarlembaga,” ujarnya.

Persidangan di Mahkamah Konsitusi, kata dia, berbeda dengan persidangan di pengadilan biasa. "Duduk di pengadilan Mahkamah Konstitusi, bukan seperti terdakwa di pengadilan biasa. Tetapi atas nama lembaganya. Jadi jangan takut," ujarnya. | AGOENG WIJAYA






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: