Jimly: Jangan Jadi Alasan Pengingkaran
Senin, 14 Agustus 2006 | 14:53 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Ketua Mahkamah Konsitusi, Jimly Asshidiqqie, mengingatkan wacana amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945 jangan menjadi alasan untuk tidak mematuhi konstitusi yang telah ada. Jimly menilai, perbedaan pendapat soal Undang-Undang Dasar 1945 adalah sah. "Tapi bukan berarti merasa tidak terikat oleh Undang-Undang Dasar yang telah disepakati," kata Jimly di Mahkamah Konstitusi, Senin (14/8).
Jimly mengingatkan, hal penting meski ada perbedaan pendapat soal konsitutusi adalah tidak menjurus pada pengingkaran terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dan norma yang ada di dalamnya.
Mahkamah Konstitusi, kata dia, telah mengumpulkan sebanyak 200 undang-undang dasar dari seluruh dunia. Hasilnya, kata Jimly, tidak ada satu pun konstitusi di dunia yang sempurna.
Jimly mengingatkan, ketidaksempurnaan konstitusi tidak hanya bisa diatasi melalui amandemen, melainkan bisa juga lewat konvensi ketatanegaraan, dan penafsiran hakim konstitusi. "Penafsiran hakim konstitusi ini bisa digunakan untuk mengisi kekosongan hukum," ujarnya. | AGOENG WIJAYA





