Eksplorasi di Kawasan Padat Penduduk Wajib Amdal

Rabu, 16 Agustus 2006 | 12:11 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berencana akan mewajibkan perusahaan minyak dan gas yang akan melakukan pengeboran di daerah padat penduduk untuk memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Kewajiban ini juga diberlakukan untuk kegiatan eksplorasi. “Kami mempertimbangkannya dengan adanya kasus Lapindo,” kata Asisten Deputi Urusan Pengkajian Dampak Lingkungan KLH, Hermien Roosita tadi pagi.

Pertimbangan lainnya, kata Hermien, di masa mendatang pengeboran di kawasan padat penduduk akan semakin banyak dilakukan untuk menunjang ketahanan energi. Apalagi, beberapa kawasan padat penduduk ternyata kaya minyak dan gas. Meski masih wacana, kata Hermien, namun dia memastikan kementerian dan beberapa pimpinan lembaganya telah sepakat untuk mengusulkan.

Amdal diperoleh di KLH. Untuk memperoleh Amdal, perusahaan-perusahaan itu harus mengkaji dampak sosial kegiatan pengeboran atau eksplorasi dan upaya yang dilakukan jika terjadi kecelakaan. Upaya ini dilakukan untuk memperkecil dampak eksplorasi atau pengeboran.

Saat ini perusahaan minyak dan gas yang akan melakukan pengeboran dan eksplorasi hanya diwajibkan harus memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) yang izinnya dikeluarkan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral serta pemerintah setempat. Dua syarat utama itu diwajibkan untuk daerah pengeboran yang padat penduduk maupun yang tidak. l Nur Aini






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: