DPR Prioritaskan 33 Rancangan Undang Undang
Rabu, 16 Agustus 2006 | 14:19 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Agung Laksono menyampaikan sejumlah rancangan undang-undang (RUU) yang akan segera diproses. "Ada 33 rancangan undang-undang yang diprioritaskan dan sedang dibahas di tingkat I antar dewan dengan pemerintah," ujarnya dalam pidato pembukaan masa persidangan tadi.
Beberapa RUU yang diprioritaskan untuk dibahas di antaranya adalah RUU Penanggulangan Bencana, RUU tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah. "Kesemuanya RUU itu ditangani komisi dewan, panitia anggaran dan panitia khusus," katanya.
Sedangkan rancangan undung-undang inisiatif DPR yang akan dibahas bersama pemerintah adalah RUU Penyelenggaraan Pemilu, RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji, RUU Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan RUU Dewan Pertimbangan dan Penasihat Presiden.
Pada masa sidang lalu DPR mengesahkan lima rancangan menjadi undang-undang di antaranya UU Pemerintahan Aceh, UU Kewarganegaraan, UU Perlindungan Saksi dan Korban, UU Sistem Resi Gudang, dan UU Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2006 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD. Aguslia Hidayah





