Kejaksaan Tolak Berdamai dengan Indobuild
Rabu, 16 Agustus 2006 | 14:40 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Tyas Muharto, kuasa hukum Kejaksaan Agung dalam sidang gugatan perdata yang diajukan PT Indobuild Co, menegaskan kejaksaan tidak akan berdamai dengan Indobuild. Menurutnya, gugatan mengenai penanganan kasus korupsi Indobuild bukan kompetensi kejaksaan dalam sidang perdata.
"Sidang perdata tidak bisa menghentikan penyidikan pidana. Bagaimana mau berdamai?" kata Tyas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tadi. Selain Kejaksaan, Indobuild juga menggugat Badan Pertanahan Nasional dan Badan Pengelola Gelora Bung Karno selaku pemegang hak pengelolaan lahan kawasan Senayan. Kasus ini sekarang masih dalam proses mediasi.
Kejaksaan Agung melalui Tim Pemberantas Tindak Pidana Korupsi sedang menangani kasus korupsi perpanjangan hak guna bangunan Hotel Hilton tanpa izin. Penyidik menetapkan Direktur Utama Indobuild, Pontjo Sutowo, mantan pengacara Indobuild, Ali Mazi, Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, Roberth J Lumempow dan mantan Kepala BPN Jakarta Pusat, Ronny Kusuma Yudistira.
Menjelang penyidikan rampung, Indobuild menggugat Badan Pertanahan Nasional, Sekretariat Negara selaku Ketua Badan Pengelola Gelora Bung Karno dan Kejaksaan Agung. Indobuild merasa dirugikan kejaksaan saat menangani perkara ini.
Tyas mengatakan, pihaknya mendengar kabar bahwa Indobuild dan Badan Pengelola Bung Karno telah mengadakan pertemuan di luar pengadilan untuk membicarakan perdamaian. "Kami juga tidak diajak. Tapi tidak masalah sebab kami memang tidak mau damai," ujar Tyas.
Husen Adiwisastra, kuasa hukum Badan Pengelola Bung Karno membenarkan telah dua kali bertemu dengan pihak Indobuild di luar pengadilan. Pertemuan itu, menurut Husen, membicarakan tentang perdamaian dan isi kesepakatan kedua pihak.
Menurut Husen, sampai saat ini kliennya masih belum sepakat berdamai. Kendati demikian, kata Husen, pengakuan hak guna bangunan sampai 2023 dan besarnya uang kontribusi tahunan yang harus diberikan Indobuild kepada Badan Pengelola Gelora Bung Karno sudah disepakati. "Daripada berlarut-larut, kami sepakat uang kontribusi itu US$ 200 ribu per tahun," ujarnya.
Sedangkan kuasa hukum Indobuild, Muchtar Luthfi mengatakan ada hal-hal teknis yang belum disepakati antara kliennya dan Badan Pengelola Gelora Bung Karno. Di antaranya beban tanggungan bank dalam pembangunan Hilton.
Mengenai kejaksaan yang ngotot menolak tidak berdamai, Muchtar menganggap itu sebagai hal yang aneh. Menurutnya, jika hak guna bangunan Hilton sudah diakui melalui sidang perdata, maka kejaksaan tidak punya alasan lagi menindak Indobuild karena unsur kerugian negara sudah tidak ada lagi. "Apalagi Mahkamah Konstitusi sudah menghapus unsur materil melawan hukum," ujarnya. Meski begitu ia siap jika kejaksaan menolak berdamai. l AGOENG WIJAYA





